Personil Dit Intelkam Polda Sulsel Tatap muka dengan Warga rumpun Adat Kande Api di Latimojong, Bahas Penyelesaian Lahan dengan PT MDA

oleh -32 Dilihat

**

Luwu – Tim Personel Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit Ekonomi, AKP Asep Widianto, S.Sos, MH, bersama enam personel lainnya, melakukan kunjungan dan tatap muka dengan warga rumpun adat Kande Api di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus mencari solusi penyelesaian pembebasan lahan antara masyarakat adat dan PT Masmindo Dwi Area (MDA), Sabtu (15/2/2025).

Dalam pertemuan ini, pihak PT MDA menyatakan bahwa kehadiran Tim Polda Sulsel sangat membantu dalam memberikan ruang dialog antara perusahaan dengan tokoh adat dan ahli waris lahan. Perusahaan menegaskan pentingnya mendapatkan data akurat dari seluruh pihak terkait dalam proses relokasi dan pembebasan lahan yang masih berlangsung.

Masyarakat adat Kande Api sendiri menegaskan dukungan mereka terhadap investasi dan penyelesaian permasalahan lahan di area konsesi PT MDA. “Kami warga rumpun adat Kande Api mendukung investasi dan penyelesaian pembebasan lahan di area konsesi PT Masmindo Dwi Area (MDA) Kabupaten Luwu,”ujar perwakilan masyarakat.

Sementara itu, AKP Asep Widianto menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan sesuai aturan yang berlaku. “Mari kita sama-sama mencari pemecahan dan solusi terkait pembebasan dan pembayaran kompensasi lahan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selain membahas penyelesaian lahan, Tim Dit Intelkam Polda Sulsel juga melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel. Mereka memetakan berbagai potensi kerawanan, baik dari sisi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan, yang dapat berdampak pada situasi kamtibmas di wilayah tersebut.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi penyelesaian konflik lahan secara damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga baik masyarakat adat maupun pihak perusahaan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (SAD/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.