Orang Tua Korban Muh Mughni Syakur Tolak Damai: “Kami Hanya Ingin Keadilan

oleh -18 Dilihat

*”*

Palu – Kasus kematian tragis Muh Mughni Syakur (20), warga Birobuli, Palu Selatan, di mulai pada 13 November 2023 hingga kini selama setahun lebih terus bergulir tanpa kejelasan proses persidangan. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka berinisial AR, RM, H, dan YPA. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, keluarga korban menghadapi tekanan emosional terkait tawaran penyelesaian damai, Jum’at (17/1/2025)

Kuasa hukum para tersangka, Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., M.H., dikabarkan mencoba bernegosiasi dengan Yusran, ayah korban. Tawaran damai tersebut mencakup uang tunai Rp100 juta, dengan syarat Yusran mencabut laporan polisi dan surat kuasa dari LBH Sulteng yang mendampingi keluarganya.

Namun, Yusran menolak tegas tawaran tersebut. “Nyawa anak saya tidak bisa digantikan dengan uang atau apa pun. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan melalui jalur hukum,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

Dalam upaya lain, kuasa hukum tersangka juga mengusulkan penyelesaian secara adat. Namun, Yusran kembali menolak dengan alasan bahwa sangsi adat menuntut pertanggungjawaban lebih berat.

“Kalau mau secara adat, hukumannya jelas: nyawa dibayar nyawa. Apa mereka sanggup? Nyawa anak saya tidak bisa diganti dengan nyawa hewan,” tegas Yusran, menolak usulan perdamaian melalui adat dengan hewan sebagai gantinya.

Keluarga almarhum Muh Mughni Syakur selaku korban menegaskan bahwa mereka ingin keadilan ditegakkan melalui jalur hukum yang profesional dan transparan. “Kami hanya ingin proses hukum berjalan hingga tuntas. Biarlah pengadilan yang memutuskan, kami percaya pada keadilan,” tambah Yusran.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum para tersangka, Banua Sanjaya Hasibuan, mengakui pernah mengajukan tawaran damai kepada keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa tawaran tersebut bukan keputusan akhir dan menghormati sikap keluarga korban.

“Terkait nominal uang yang disebutkan, saya tidak memiliki kewenangan. Kami menghormati keputusan keluarga yang menolak perdamaian,” ujarnya.

Ia juga meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka hingga ada putusan pengadilan. “Kita tunggu proses pengadilan. Semua fakta akan dibuktikan di sana apakah klien saya benar-benar bersalah atau tidak,” tutupnya.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, publik menanti langkah tegas pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Kematian Muh Mughni Syakur (alm) bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi simbol perjuangan untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.